TPD (Total Permanent Disability) adalah salah satu produk asuransi yang dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan keuangan nasabah & keluarga yang terkena musibah sakit/kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap total yang membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Produk ini sangat penting untuk melindungi biaya kehidupan sendiri/keluarga dengan pertanggungan tunai yang bersifat lumpsum(dibayarkan sekaligus semuanya)

Contoh si B mengambil produk TPD dengan UP(Uang Pertanggungan) sebesar Rp. 500 juta, jika suatu hari si B mengalami kecelakaan/sakit yang mengakibatkan cacat tetap total, maka UP sebesar Rp. 500 juta tadi akan diberikan semuanya sekaligus kepada si B. Selanjutnya terserah si B mau diapakan uangnya, apakah mau digunakan sebagai biaya berobat, biaya hidup, biaya pendidikan anaknya, atau cicilan rumah untuk anak istrinya yang masih belum lunas.

Jadi pada dasarnya jika seseorang mengambil produk TPD apabila terkena musibah cacat tetap total, maka ia dan keluarga berhak atas UP(Uang Pertanggungan) yang bisa digunakan untuk keperluan apa saja baik itu biaya berobat, biaya hidup, biaya pendidikan anak, cicilan rumah yang belum lunas, dan lain-lain sesuai kehendak masing-masing.

Nilai pertanggungan tetap mengikuti ketentuan Underwriting